
Datangi KPU Bulungan Jelang Jadwal Ditutup, Zul Hidayat – Jemmy Elbaar Gagal Jadi Balon Independen
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNGSELOR- Datangi KPU Bulungan jelang jadwal penyerahan syarat dukungan ditutup, Zul Hidayat – Jemmy Elbaar gagal jadi bakal calon ( balon ) independen.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bulungan memastikan hanya satu balon pasangan Bupati dan Wabup, yang berhak mengikuti tahap verifikasi administrasi syarat dukungan. Balon Bupati tersebut, yakni pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar. Faridil Murad saat ini masih tercatat sebagai Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Sedangkan Masnur Anwar merupakan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bulungan. Komisioner KPU Bulungan, Mahdi E. Paokuma, mengatakan satu balon Bupati yang sebelumnya telah meminta akun sistem informasi pencalonan (Silon), sempat datang ke KPU Minggu malam Balon Bupati tersebut, yakni pasangan Zul Hidayat-Jemmy Elbaar.
Pasangan tersebut diketahui baru meminta akun Silon pada Minggu (23/2/2020), atau hari terakhir penerimaan syarat dukungan. “Sesuai regulasi sampai pukul 24.00 Wita kita menunggu di KPU Bulungan. Kita sempat komunikasi dengan liaison officer (LO) mereka pukul 22.00 Wita, dan mengatakan segera melakukan submit data dari Silon offline dan online,” kata Mahdi E. Paokuma, kepada Tribunkaltim.co, Senin (24/2/2020) dini hari.
Mahdi menambahkan, pada pukul 23.47 Wita, pasangan Zul Hidayat-Jemmy Elbaar datang ke KPU Bulungan bersama LO dan timnya. Atau tepat 13 menit sebelum batas akhir penyerahan syarat dukungan untuk balon perseorangan ditutup, pada pukul 24.00 Wita. Pasangan Zul Hidayat-Jemmy Elbaar selanjutnya dipersilahkan mengisi daftar hadir. “Mereka datang ternyata tidak membawa berkas sesuai syarat yang ditetapkan, yakni B.1-KWK, B.1.1-KWK, dan B.2-KWK. Di Silon juga angkanya masih nol, artinya mereka belum melakukan submit,” ujarnya.
Saat berada di KPU Bulungan, pasangan Zul Hidayat-Jemmy Elbaar juga sempat meminta peluang waktu, untuk melengkapi berkas. Namun KPU Bulungan tak lagi memberi kesempatan, karena masa penyerahan berkas telah berakhir. Sehingga kata dia, balon Bupati tersebut tidak bisa lagi menyerahkan syarat dukungan, karena telah ditutup tepat pukul 24.00 Wita. “Mereka juga menerima, dan menghargai keputusan KPU Bulungan. Jadi kami pastikan hanya berkas pasangan Faridil-Masnur, yang akan diverifikasi,” tuturnya. Sekadar diketahui, untuk maju di Pilkada Bulungan jalur perseorangan, wajib memiliki minimal 9.564 syarat dukungan. Syarat dukungan itu harus memiliki sebaran minimal enam kecamatan. Pilkada Bulungan akan dihelat pada 23 September 2020.
Penulis: Amiruddin
Editor: Rita